Sabtu, 9 Agustus 2025

PKB Tegaskan PAW Anggota DPR Kewenangan Partai Politik

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid

 

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilulu Fawaid,  menanggapi gugatan judicial review (JR) terhadap pasal Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan partai politik. Menurut Jazilul, yang akrab disapa Gus Jazil, gugatan tersebut tidak relevan karena anggota legislatif merupakan representasi dari partai politik yang mengusung mereka dalam Pemilu.

“Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai,” kata Gus Jazil dalam keterangannya Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan bahwa pengaturan tentang PAW telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang MD3, dan selama ini prosedur PAW sudah berjalan sesuai aturan.

Gus Jazil mengkritik keras adanya dua gugatan serupa ke MK yang ia nilai sebagai upaya untuk memangkas kewenangan partai terhadap kadernya. 

“Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW,” ujarnya.

Ia juga menyoroti usulan penggugat agar PAW dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil). 

Bagi Gus Jazil, gagasan itu tidak masuk akal dan hanya akan membuang-buang anggaran negara. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekadar untuk kepentingan penggantian anggota dewan,” katanya.

Gus Jazil pun berharap MK menolak gugatan tersebut, dan tetap mengakui PAW sebagai hak konstitusional partai politik.

“Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita,” pungkasnya. Untuk diketahui, sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Pemohon ingin PAW sebaiknya ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR. Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. 

Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Mereka minta agar PAW dilakukan lewat pemilu di dapil asal anggota DPR yang akan diganti.

Berita Terkait