
Lies Hartono atau Cak Lontong resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Selain Cak Lontong, mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso juga menjadi Komisaris, sedangkan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra terpilih sebagai Komisaris Utama.
Keputusan itu sebagaimana hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Cak Lontong?
Gaji Komisaris Pembangunan Jaya Ancol
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, prosedur penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta dengan memperhatikan hasil kajian perseroan.
Komponen remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi terdiri atas honorarium bagi Dewan Komisaris atau gaji bagi Direksi, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kinerja. Adapun pembayaran pajak atas honorarium atau gaji, tunjangan, dan fasilitas ditanggung perseroan, sedangkan tantiem atau insentif kinerja menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Besaran remunerasi Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, yaitu 45 persen dari gaji Direktur Utama. Sementara Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari gaji Komisaris Utama.
Pada tahun buku 2024, total gaji empat orang Komisaris sebesar Rp 4.130.000.000 dan tantiem mencapai Rp 5.868.000.000, atau seluruhnya berjumlah Rp 9.998.000.000. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan remunerasi yang sama rata, maka masing-masing individu menerima Rp 2.449.500.000 per tahun atau Rp 208 juta per bulan.