
Pemerintah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 150.000 untuk para pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, termasuk untuk guru honorer. Penyaluran akan dilakukan mulai 5 Juni 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendongkrak perekonomian kuartal II-2025, setelah terjadi tren perlambatan pada kuartal sebelumnya. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian teknis sebelum diterapkan mulai 5 Juni 2025.
“Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kemenaker, itu kira-kira Rp 150.000 per bulan,” ujar Airlangga saat kunjungan kerja di Malaysia, Senin (26/5/2025).
Namun demikian, Bantuan Subsidi Upah rencananya hanya akan disalurkan selama dua bulan. Ini akan menjadi ganjalan menjaga daya beli untuk para pekerja dan guru honorer jelang musim libur sekolah.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi nasional pada 23 Mei 2025. Paket insentif ini mencakup diskon tarif listrik, bantuan pangan, subsidi tiket pesawat, dan bantuan sosial lainnya.
Airlangga menambahkan, seluruh skema bantuan akan dituangkan dalam regulasi resmi, baik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara itu, stimulus pangan akan dibahas bersama Kemenko Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), sedangkan bantuan terkait listrik perlu koordinasi dengan Kementerian ESDM. Seluruh paket bantuan, termasuk BSU, dirancang untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan memastikan perlindungan sosial menjangkau kelompok paling rentan.