Sabtu, 9 Agustus 2025

Tanggapan MUI Soal Viralnya Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah

 

Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah menuai sorotan usai mengumumkan bahwa salah satu menunya mengandung bahan nonhalal. Padahal, rumah makan yang sudah beroperasi lebih dari 50 tahun itu mencantumkan keterangan “Halal” pada banner yang terpasang di depan warung.

Beberapa pelanggan pun merasa tertipu karena mengira seluruh sajian di warung Ayam Goreng Widuran halal. Kasus ini pun mendapat sorotan dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Tanggapan MUI

Anwar Abbas menyayangkan sikap pemilik warung Ayam Goreng Widuran yang tidak memberikan keterangan secara eksplisit bahwa rumah makan mereka tidak halal.

Dia menilai, pencantuman label nonhalal justru baru dilakukan usai mendapat protes dari masyarakat. Padahal, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 telah mengamanahkan, pelaku usaha yang memiliki produk dengan bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan pada produk. Dia menuturkan, klaim pemilik warung yang tidak mengetahui aturan itu tak bisa membebaskannya dari jerat hukum.

“Jika pemilik mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen nonmuslim, maka hal itu juga tidak bisa diterima karena ketika ada orang Islam yang datang ke restoran, apalagi perempuan-perempuan memakai jilbab. Semestinya, pihak restoran memberi tahu para pelanggannya,” ujarnya kepada Awak Media, Senin (26/5/2025).

Pemberitahuan ini bisa dilakukan secara verbal atau mencantumkan keterangan nonhalal pada produk makanan. Atas dasar itu, Anwar berharap penegak hukum bisa memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagai mestinya. Hal ini penting dilakukan agar para pengusaha lain bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

Tanggapan Kemenag Solo

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025), Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun menegaskan pentingnya transparansi informasi bagi pelaku usaha makanan, khususnya soal status kehalalan produk. “Kalau misalnya nonhalal, disebutkan nonhalal. Di warungnya ada tulisannya nonhalal atau kalau mengandung babi, sehingga jelas,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Ulin, pihaknya akan mendorong instansi terkait untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. “Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Beberapa kali kesempatan sudah kita sampaikan,” tuturnya. Ia juga menekankan bahwa konsumen berhak mendapatkan perlindungan informasi, termasuk soal kehalalan suatu produk.

Berita Terkait