Sabtu, 7 Juni 2025

Komisi VIII DPR: Travel Wajib Kembalikan Dana Jemaah Haji Furoda

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq

 

Ribuan calon jemaah haji yang mendaftar melalui jalur visa furoda tahun ini dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci setelah Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa nonkuota tersebut.

Di Indonesia, lebih dari 2.000 calon jemaah terdampak. Maman Imanul Haq Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB menegaskan bahwa para penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) nonkuota atau biro travel wajib bertanggung jawab atas dana yang telah dibayarkan jemaah.

“Kami prihatin atas nasib calon jemaah haji visa furoda yang gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global,” ujar Maman Imanul Haq, Kamis (5/6/2025).

Ia mendesak pemerintah untuk ikut mengawal proses pengembalian dana tersebut, meski jalur furoda tidak termasuk dalam kuota resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Meski visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat tetap membutuhkan pengawasan dan perlindungan hukum sebagai konsumen. Mereka berhak atas pengembalian dana yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, visa haji furoda selama ini menjadi jalur alternatif bagi mereka yang ingin berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang haji reguler atau khusus. Namun, dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah, risiko yang dihadapi calon jemaah juga tinggi.

Maman menekankan agar biro travel tidak lepas tangan.

“Kami memahami bahwa beberapa biaya mungkin sudah dikeluarkan untuk keperluan akomodasi dan transportasi. Namun, pengembalian dana, khususnya terkait pembelian visa, harus tetap dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pengembalian tersebut.

“Jangan sampai ada jemaah yang menerima pengembalian, sementara yang lain tidak. Harus adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan jalur visa nonkuota.

“Regulasi harus diperketat. Dan masyarakat juga perlu lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan visa furoda,” tutup Maman.

Berita Terkait