Selasa, 17 Juni 2025

Sufmi Dasco: Presiden Akan Turun Tangan Langsung Selesaikan Sengketa 4 Pulau

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

 

Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa pemindahan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Sumatra Utara (Sumut). Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi langsung dengan Presiden.

Menurut Dasco, Presiden telah memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya persoalan batas wilayah tersebut. Presiden segera menentukan langkah terbaik untuk mengakhiri polemik yang memanas di antara kedua provinsi tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menegaskan, Presiden menargetkan penyelesaian isu tersebut dalam waktu dekat. Keputusan resmi dari Istana disebut akan diumumkan pekan depan.”Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.

Polemik ini mencuat setelah empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Aceh, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara administratif ditetapkan masuk ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Sengketa batas wilayah ini menuai reaksi keras, baik dari pihak  Pemprov Aceh dan juga Pemprov Sumut 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menjelaskan empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).

Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumut, termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. 

“Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut,” bunyi keterangan tersebut dikutip awak media, Sabtu (14/6/2025).

Berita Terkait