
Pemerintah sedang menggodok regulasi terbaru tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam hal ini KUR tidak hanya diberikan untuk perorangan tetapi diberikan untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berpartisipasi dalam program pemerintah tentang pembangunan rumah.
“Nantinya KUR akan diberikan tidak hanya untuk orang per orang, tetapi juga untuk UMKM yang akan membangun perumahan untuk masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis.
Saat ini pemerintah melalui sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) sedang menentukan kriteria yang tepat untuk pelaksanaan skema tersebut. Pasalnya akan akan membutuhkan alokasi pembiayaan lebih besar daripada program KUR secara individual.
Adapun jenis-jenis KUR yang tersedia saat ini adalah KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (TKI).
“Inilah yang akan kita perbaiki regulasinya, dan itu tentu juga akan ada tambahan subsidi untuk bunga KUR sepanjang tahun, yang tentu akan kami bahas dalam rapat juga dengan Menteri Keuangan, sehingga akan ada perubahan platform subsidi bunga,” tutur Airlangga.
Pelaksanaan KUR Perumahan akan menggunakan mekanisme KUR khusus yaitu jangka waktu kredit untuk 4 tahun sampai dengan 5 tahun. KUR Perumahan akan menggunakan plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp 10 sampai dengan 100 juta dan KUR Kecil yaitu pada kisaran Rp 100 sampai 500 juta.
KUR Perumahan juga tidak berkompetisi dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang saat ini sudah berjalan. KUR Perumahan akan menggunakan alokasi likuiditas dari Himbara dan alokasi subsidi selisih bunga dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Eksisting Tahun Anggaran 2025.