Jumat, 8 Agustus 2025

Kepala PPATK Irit Bicara Usai Dipanggil Prabowo

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu malam

 

Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana irit bicara saat ditanya terkait pemblokiran rekening dormant. Dia meminta hal tersebut agar ditanyakan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Momen tersebut terjadi setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi),” ujar Ivan kepada wartawan. 

Saat disinggung terkait isu rekening dormant, dia enggan berkomentar. Dia hanya menyatakan pihaknya telah memberikan pernyataan melalui press release.

“Oh enggak, tanya beliau (Prasetyo Hadi). Kita sudah buat pers rilis,” kata dia. 

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan tanpa menyatakan apa pun. 

“Terima kasih,” ucap Perry sembari berjalan ke mobilnya.

Sebelumnya, PPATK mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional. Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan .

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir. PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. 

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.

“Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Ivan juga menambahkan, bahwa rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang seringkali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.

PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif -bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00- tanpa adanya pembaruan data nasabah. Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Berita Terkait