Minggu, 12 Oktober 2025

KPK Megungkapkan Kasus Kuota Haji 2024 Berdampak Masif Waktu Tunggu Antrian Jemaah

Gedung KPK di Jakarta

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus kuota haji 2023-2024 berdampak masif pada waktu tungu jemaah reguler untuk berangkat ke Tanah Suci. Sebab, kuota yang tersedia digeser dari reguler ke khusus. 

“Ya bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Dia menjelaskan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus. Berdasarkan ketentuan itu, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler.

Namun, belakangan pembagiannya sama rata 10.000 orang untuk haji reguler dan khusus.

“Artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” tutur Budi. 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan permasalahan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen untuk haji reguler dan sisanya haji khusus.

“Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Dalam praktiknya, kata Asep, pembagian kuota tambahan itu bukan 92 banding 8 persen, tapi dibagi rata. 

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya. 

“Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” tambahnya. 

Dalam penyelidikan, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut. 

“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ucap Asep.

Berita Terkait