Minggu, 12 Oktober 2025

Komisi VIII DPR Menargetkan RUU Haji dan Umrah Selesai Pekan Depan

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang

 

Komisi VIII DPR menargetkan revisi undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa diambil keputusan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa (26/8/2025) pekan depan.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menuturkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal mengenai target tersebut.

“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi uu,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Legislator PKB menambahkan, Komisi VIII DPR saat ini dikejar waktu untuk menuntaskan pembahasan Daftar Investasi Masalah (DIM) RUU Haji. Artinya, Komisi VIII DPR hanya memiliki waktu empat hari kerja untuk merampungkan pembahasan DIM.

“Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan,” ucapnya.

Marwan mengatakan, RUU Haji dan Umrah sudah sangat mendesak bagi Indonesia. Mengingat, otoritas Arab Saudi sudah diminta untuk memblok area di Arafah untuk penyelenggaraan haji 2026.

“Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji,” kata dia.

Berita Terkait