Minggu, 12 Oktober 2025

Ibas: RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prolegnas

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

 

Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.

“Itu juga sesungguhnya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/8/2025).

Dia berbicara menanggapi tuntutan mahasiswa agar RUU Perampasan Aset disahkan DPR.

“Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun Undang-Undang yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan hal ini tuntutan dari mahasiswa beberapa elemen masyarakat terkait dengan RUU Perampasan Aset,” kata putra dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Namun demikian, DPR juga perlu pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia juga menyadari kekuatan Demokrat di parlemen hari ini. Demokrat bukan partai terbesar di DPR. “Fraksi Partai Demokrat hari ini hanya berjumlah 44 orang dan kami tergabung dengan fraksi-fraksi yang lain di DPR RI,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset dan Prolegnas DPR Ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun.

RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas untuk periode 2025-2029, alias Prolegnas Jangka Menengah, sejak tahun lalu. Saat itu pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset.

“Pemerintah itu komit (berkomitmen -red) mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,”

ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu.

Di situs resmi DPR, sebagaimana diakses Kompas.com pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.

Berita Terkait