Minggu, 12 Oktober 2025

Wapres Gibran di Gugat 125 Triliun, Kenapa?

Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka

 

Seorang warga Jakarta Barat, Subhan, mengungkapkan alasannya menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah Rp 125 triliun. Subhan menuturkan, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan menjadi calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan data pada portal KPU.

“Gibran tidak pernah tamat SMA sederajat,” ucap Subhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.Berdasarkan penelusuran Tempo di laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan sekolah menengah atas dua kali. Pertama di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002- 2004, lalu di UTS Insearch Sydney saat 2004 -2007.

Menurut Subhan, angka Rp 125 triliun itu merupakan kerugian materiil dan immateriil. “Kerugian immateriil itu tidak terhingga, maka dihinggakan sehingga mencapai angka itu,” ujar Subhan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan perkara gugatan terhadap Gibran dan KPU sudah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat I. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum menjadi tergugat II.

Sunoto menuturkan, dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara,” ujar Sunoto menyitir gugatan tersebut, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.

Subhan juga meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat. “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” kata Sunoto.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana Subhan melawan Gibran dan KPU akan digelar pada pekan depan, Senin, 8 September 2025.

Berita Terkait