
Gaji dan tunjangan, terutama tunjangan rumah, DPRD DKI Jakarta belakangan ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Sebab, banyak dari masyarakat yang menilai, khususnya tunjangan rumah, DPRD DKI terlalu tinggi dan perlu dievaluasi. Lantas, sebenarnya berapa gaji dan tunjangan (take home pay) yang diterima oleh DPRD DKI Jakarta?
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, kembali mempublikasikan rincian slip gaji bulanan miliknya melalui situs resmi pribadi, imamahdiah.com. Untuk periode Juni 2025, wakil rakyat dari Partai PDIP tersebut mencatat jumlah penerimaan bersih atau take home pay sebesar Rp 60.433.000.
Angka tersebut juga berlaku untuk Juli 2025, sehingga tidak ada kenaikan gaji pada periode tersebut. Ima menegaskan bahwa keterbukaan soal penghasilan anggota dewan sudah ia jalankan sejak awal menjabat. “Saya sudah memublikasikan sejak periode pertama, mulai dari gaji, tunjangan, hingga laporan keuangan bulanan sampai sekarang. Jadi, masyarakat bisa melihat secara bebas, dan kami bisa mempertanggungjawabkan semuanya secara transparan,” ujar Ima.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPRD DKI
Dikutip dari imamahdiah.com, berdasarkan slip gaji Juni 2025, total penerimaan Ima Mahdiah sebelum dikenai potongan mencapai Rp 106.505.000.
Sedangkan, untuk take home pay setelah dikenai potongan menjadi Rp 60.433.000. Komponen penghasilan dari gaji dan tunjangan Ima Mahdiah terdiri dari:
Penerimaan
- Uang Representasi: Rp 2.400.000
- Tunjangan Keluarga: Rp 240.000
- Uang Paket: Rp 240.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 3.480.000
- Tunjangan Beras: Rp 150.000
- Tunjangan Komisi: Rp 0
- Tunjangan Badan Musyawarah: Rp 217.500
- Tunjangan Badan Anggaran: Rp 217.500
- Tunjangan Badan BAPEMPERDA: Rp 0
- Tunjangan Badan Kehormatan: Rp 0
- Jumlah penerimaan yang PPh-nya ditanggung APBD: Rp 6.705.000
- Tunjangan Perumahan: Rp 78.800.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 21.000.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 0
- Jumlah penerimaan yang PPh-nya tidak ditanggung APBD: Rp 99.800.000
- Jumlah Penerimaan: Rp 106.505.000
Adapun potongan yang dikenakan mencapai Rp 46.072.000, mencakup PPh21, iuran wajib, setoran fraksi dan partai, hingga biaya Bimbingan Teknis (Bimtek).
Potongan
- PPh21 yang dibayarkan APBD: Rp 67.050
- PPh21 yang tidak dibayarkan APBD: Rp 23.952.000
- Iuran Wajib 10%: Rp 2.400.000
- Fraksi: Rp 4.000.000
- DPD Partai: Rp 0
- DPP Partai: Rp 4.000.000
- DPC Partai: Rp 0
- DPD PDIP: Rp 0
- DPP PDIP: Rp 0
- Lainnya: Rp 0
- BIM TEK: Rp 11.653.000
- Jumlah Potongan: Rp 46.072.000
Dengan jumlah potongan tersebut, maka gaji dan tunjangan (take home pay) yang diterima Ima sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni Rp 60.433.000.
Transparansi dan Penggunaan Dana
Ima menegaskan gaji yang diterima anggota DPRD tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian besar dialokasikan kembali ke masyarakat dalam bentuk advokasi, penyerapan aspirasi, serta program pelayanan publik. Menurutnya, keterbukaan publik ini penting untuk memastikan DPRD DKI Jakarta dapat mempertanggungjawabkan penerimaan dan penggunaan anggaran. Keterbukaan ini penting agar masyarakat tahu dan bisa ikut mengawasi.
Evaluasi Gaji DPRD DKI Jakarta
Ima juga menyinggung adanya tuntutan dari masyarakat agar besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD dievaluasi.
Menurutnya, isu tersebut akan dibahas dalam rapat anggaran mendatang. Hasil pembahasan selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, audit berkala dijadwalkan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.