
Ramai di sosial media gerakan publik melawan penggunaan sirene dan rotator bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” untuk kendaraan pejabat di jalan. Bentuk protes tersebut pun membuat Istana Negara mengingatkan agar pejabat tidak semena-mena.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya sudah pernah membuat Surat Edaran kepada seluruh pejabat negara yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan, bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu.
“Tetapi lebih daripada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan. Kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya,” tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Penggunaan Sirine dan Rotator Situasional
Prasetyo menyebut, pemerintah terus mendorong penggunaan sirene dan rotator kendaraan pejabat secara patut di jalan. Dia menegaskan, fasilitas tersebut hanya demi efektivitas waktu.
“Tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” jelas dia.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menurutnya telah memberikan contoh nyata, bahwa penggunaan sirene dan rotator mempertimbangkan kondisi jalan dan situasional.
“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan, bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet,” jelasnya.
“Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” Prasetyo menandaskan.