
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan, program makan bergizi gratis (MBG) akan tetap dijalankan. Cak Imin menyebutkan, pemerintah belum berencana menghentikan program ini meskipun adanya desakan dan usulan penyetopan setelah ditemukan banyak kasus keracunan MBG.
“Tidak ada, tidak ada rencana penyetopan, saya belum mendengar,” ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Cak Imin juga menjawab diplomatis terkait usulan pembuatan paket makanan yang dikelola oleh masing-masing orang tua siswa melalui uang tunai. Menurut dia, keputusan itu merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penyelenggara MBG.
Cak Imin berujar, yang harus dilakukan BGN saat ini adalah mengevaluasi keseluruhan program, bukan hanya soal temuan keracunan.
“Yang pertama tentu semua jenis kejadian harus dijadikan bahan evaluasi. Yang kena keracunan, yang sistemnya lamban, yang berbagai hal harus dijadikan pembenahan,” kata Cak Imin. Ia memastikan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Desakan setop MBG
Diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh karena banyaknya laporan kasus keracunan dan lemahnya implementasi prosedur operasi standar.
Staf Divisi Riset ICW, Eva Nurcahyani, menyatakan, pihaknya bersama koalisi masyarakat kawal MBG mendorong penghentian dan audit total program, termasuk pendampingan bagi penerima manfaat yang dirugikan.
“Respons kami dari ICW dan teman-teman koalisi poinnya, kita mendorong untuk program ini dihentikan, kemudian dievaluasi total, pun juga dalam konteks misalnya nanti pendampingan kerugian dari penerima manfaat,” kata Eva di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan, penting juga untuk menindaklanjuti pendampingan kerugian dari penerima manfaat, seperti ribuan kasus keracunan yang terjadi di berbagai wilayah.
“Kita dengan koalisi (mendorong) bagaimana pendampingan yang kemudian juga pengawalannya terkait kerugian dari penerima manfaat salah satunya adalah korban keracunan di wilayah tersebut,” ungkap dia.