
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta masih terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Panitia Khusus atau Pansus DPRD.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati memastikan, dalam pembahasannya sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, ruang bagi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah akan tetap diberikan.
“KTR masih pembahasan dan kami akan memperhatikan arahan dari Pak Gubernur agar Perda KTR ini tetap memberikan ruang untuk kelompok UMKM terutama,” kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menyampaikan, Raperda KTR masih jauh dari kata final. Sebab, masih ada sejumlah tahapan jika nantinya diputuskan menjadi Perda KTR.
“Tapi masih dalam tahap pembahasan, jadi belum final,” ungkap dia.
Ani menjelaskan, pada pembahasan KTR ini, Dinkes DKI Jakarta bakal lebih fokus kepada aspek kesehatan di masyarakat. Mengingat, masih tingginya angka perokok di usia muda.
“Karena kami melihat memang perokok di usia muda itu di Jakarta semakin lama semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami sebetulnya, dan biaya penyakit karena akibat merokok itu termasuk dalam salah satu penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi,” jelas Ani.
Lebih lanjut, Ani mengatakan, dalam Raperda KTR akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM.
“Tapi sekali lagi sesuai dengan arahan Bapak (Gubernur), akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM terutama untuk tetap memberikan ruang terhadap penjualan,” ucapnya.