Minggu, 12 Oktober 2025

Mensesneg Sudah Terima Draf Perpres Tata Kelola MBG

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah menerima draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Draf perpres itu sudah ada di mejanya.

Prasetyo mengatakan draf perpres itu akan dikirim ke Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

“Sudah (ada di meja draf Perpres Tata Kelola MBG). Sebentar lagi dikirimin,” ujar Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurut dia, perpres MBG belum disahkan lantaran masih menunggu masukan dari sejumlah pihak, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam aturan itu, kata Prasetyo, Kemenkes dan BPOM akan diberi tugas untuk mengawasi MBG.

“Menunggu masih ada beberapa masukan ya, terutama kemarin kan dari Kemenkes. Kita ingin Kemenkes dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu, sabar juga sebentar,” tutur Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan perpres tersebut akan mengatur pembagian tugas antara kementerian dan pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan program MBG.

Saya kira perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk pemda,” ujar Dadan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Aturan itu, kata Dadan, akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing.

Menurut Dadan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana program MBG, sementara pengawasan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

“Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara melakukan intervensi, kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyaluran program yang menyasar ibu hamil dan anak akan melibatkan Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga (Kemendukbangga). 

Dadan menambahkan, pemerintah daerah bertugas menyiapkan infrastruktur sekaligus melakukan pembinaan terhadap peternak, petani, dan nelayan di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperkuat produksi pangan, demikian juga Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab sesuai bidangnya. 

“Adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” ungkap Dadan.

Berita Terkait