
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan soal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disorot Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu faktor yang dianggap menghambat penyaluran Kredit Perumahaan Rakyat (KPR).
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam alias blacklist dan tidak berfungsi sebagai alat penilaian baik atau buruknya seseorang dalam mengakses pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang berisi data pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit debitur.
Data ini bersifat netral dan informatif, digunakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membantu analisis risiko sebelum memberikan kredit. Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.
“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C [Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition] sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” tutur Dian dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Dengan demikian, meskipun debitur memiliki riwayat kredit yang tidak sepenuhnya lancar, LJK tetap dapat memberikan pinjaman baru selama hasil analisisnya memenuhi syarat kelayakan kredit.
Peran SLIK dalam Pembiayaan Tepat Sasaran
OJK juga menekankan bahwa SLIK berperan penting dalam menjaga agar pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. Data SLIK digunakan dalam berbagai program pembiayaan pemerintah, antara lain Kredit Program Perumahan (KPP) dan program 3 juta rumah yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa calon debitur penerima KPP harus memenuhi syarat tidak memiliki informasi negatif berdasarkan hasil pemeriksaan melalui trade checking, community checking, dan bank checking melalui SLIK atau LPIP.
OJK memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian PKP, BP Tapera, dan perbankan untuk memastikan kebijakan pembiayaan seperti FLPP tetap berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko kredit bermasalah. Sebelumnya, Purbaya menilai masih ada sejumlah kendala dalam penyaluran FLPP, termasuk pembatasan yang berasal dari sistem SLIK.
Menurutnya, hal itu membuat serapan program berjalan lebih lambat dari target. “Kita deteksi bareng-bareng apa masalahnya? Ada beberapa pembatasan di SLIK, dan kita pikir nanti caranya bagaimana untuk menghilangkan itu dalam waktu dekat. Dengan seperti itu maka demand-nya akan naik kencang,” ujar Purbaya. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas pemutihan kredit macet masyarakat.
Ara menjelaskan bahwa usulan pemutihan kredit macet itu dilakukan guna meningkatkan akses pembiayaan perbankan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sekarang bagaimana ada suatu langkah yang strategis, kalau perlu saya usulkan bagaimana misalnya ada pemutihan buat rakyat kecil yang terkendala SLIK OJK sampai nilai berapa. Karena itu membantu rakyat, kemudian mereka bisa mendaftarkan kepada rumah subsidi, mengajukan kredit,” kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Selasa (14/10/2025).
Dalam laporannya, Ara mengaku telah mengantongi restu dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Di mana, pihaknya dijadwalkan untuk dapat bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan depan.