Rabu, 5 November 2025

600 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas

 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sebanyak 600 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun sepanjang tahun 2024.

Hasbiallah yang akrab disapa Hasbi menyebut, data tersebut menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

“Ini bukan lagi masalah hiburan atau pelanggaran ringan. Judi online sudah menjadi kejahatan serius yang menghancurkan keluarga, ekonomi, bahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Saya mendesak Polri untuk mengusut tuntas jaringan dan pelaku di balik praktik ini,” tegas Hasbi di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Hasbi meminta agar penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online segera dihentikan haknya. Ia menilai penggunaan uang bantuan untuk aktivitas haram merupakan bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau ada penerima bansos yang ternyata ikut main judi online, maka bansosnya harus dihentikan. Negara sudah membantu, tapi malah disalahgunakan untuk hal yang merusak,” ujar legislator asal Dapil DKI Jakarta I itu.

Selain itu, Hasbi juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online.

“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kalau ada yang terlibat, sanksinya harus tegas, bahkan bisa sampai pada pemberhentian. Jangan ada toleransi bagi pelaku di birokrasi,” tambahnya.

Hasbi menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas lembaga, mulai dari PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, hingga aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan agar edukasi publik dan pengawasan digital diperkuat untuk mencegah semakin banyak korban terjerumus.

“Ini darurat moral dan sosial. Pemerintah harus bergerak cepat dan komprehensif untuk memutus mata rantai judi online di semua level masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait