Jumat, 8 Agustus 2025

Agar Tak Bebani APBD, Pemprov DKI Optimalkan Pengelolaan Sampah Mandiri

Tempat pengolahan sampah (TPS) yang mengusung konsep kurangi, pakai kembali, dan daur ulang, atau reduce, reuse, dan recycle (TPS 3R)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan pengelolaan sampah mandiri oleh perusahaan agar tak terus-menerus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kebijakan ini yang akan kami optimalkan implementasinya sehingga alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan kawasan komersial wajib membiayai sendiri pengelolaan sampahnya dan tidak lagi membebani APBD sehingga alokasi anggaran daerah dapat ditujukan untuk kegiatan yang lebih prioritas dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Adapun kewajiban setiap pengelola kawasan atau perusahaan mengelola sampahnya secara mandiri diatur dalam Pasal 12 Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan implementasinya, Asep menggagas proyek perubahan bertajuk “Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama (Pesapa Kawan)”.

Proyek perubahan “Pesapa Kawan” ini mendorong kawasan dan perusahaan di Jakarta untuk lebih mandiri dalam mengelola sampahnya melalui skema kerja sama operasional dengan BLUD atau pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin.

Proyek tersebut dilengkapi sistem informasi digital terkini (real-time), SOP standar, pendekatan kolaboratif lintas sektor dan pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya operator pengelolaan sampah nakal.

Asep menyampaikan, para pengelola kawasan dan perusahaan dapat memilih menggunakan tiga skema pengelolaan sampah dengan pembiayaan mandiri.

Pertama, pengelolaan sampah dilakukan oleh jasa pengelola sampah swasta yang secara resmi memiliki izin.

Kedua, melalui jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Terakhir, menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator, yang nantinya menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah di kawasan atau perusahaan tersebut.

Hingga saat ini, kata Asep, baru 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang sudah bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah swasta maupun BLUD.

Karena itu, pengelolaan sampah mandiri harus dioptimalkan. Selain agar tak terus membebani APBD karena hakikatnya mereka menikmati subsidi dari pemerintah daerah dalam pengelolaan sampahnya.

Hak ini juga dapat menciptakan pengelolaan sampah terintegrasi yang berkelanjutan.

Berita Terkait