Minggu, 12 Oktober 2025

Dengan Satu Kartu Warga Bisa Naik Transjakarta MRT dan LRT Gratis di Jakarta

Cara buat Kartu Layanan Gratis Transjakarta, MRT, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek bagi 15 golongan masyarakat

 

Warga Jakarta kini bisa bepergian menggunakan transportasi publik tanpa biaya hanya dengan satu kartu. Melalui Kartu Layanan Gratis (KLG), masyarakat bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Transjabodetabek secara gratis.

Distribusi Kartu Layanan Gratis

Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa distribusi KLG terus diperluas ke seluruh wilayah Jakarta. Hingga pertengahan September 2025, sudah ada 5.729 KLG dibagikan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Secara rinci, sebanyak 3.368 kartu disalurkan di Jakarta Barat dan 2.361 kartu di Jakarta Utara.

Setelah itu, giliran Jakarta Pusat yang akan menerima 2.651 kartu bagi pendaftar yang sudah terdata. “Dengan kerja sama pemerintah wilayah, distribusi lebih dekat ke masyarakat agar manfaatnya bisa segera dirasakan,” ujar Welfizon.

Cara daftar KLG Masyarakat bisa mendaftar Kartu Layanan Gratis secara daring melalui laman resmi https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.

  • Tahapan pendaftaran meliputi:
  • Membuka situs resmi.
  • Memilih menu Pembuatan Kartu Baru.
  • Mengisi data diri sesuai identitas.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Menunggu proses verifikasi.
  • Mengambil kartu sesuai petunjuk setelah mendapat notifikasi persetujuan.

Selain lewat pendaftaran online, distribusi kartu kini juga dilakukan melalui jaringan pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan.

Selain lewat pendaftaran online, distribusi kartu kini juga dilakukan melalui jaringan pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan hingga kelurahan.

Siapa yang Bisa Mendapatkan KLG?

  • PNS Pemprov DKI dan pensiunan
  • Tenaga kontrak Pemprov DKI
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pekerja dengan gaji setara UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim penggerak PKK
  • Pemilik KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran RI
  • Penyandang disabilitas Lansia usia di atas 60 tahun
  • Marbut atau pengurus masjid Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru pemantau jentik (Jumantik).

Berita Terkait