Jumat, 8 Agustus 2025

Fraksi Gerindra Usulkan Adanya Kartu Janda Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Yudha Permana

 

Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta serius usul  Kartu Janda Jakarta, hal tersebut merupakan bentuk aspirasi warga yang harus diperjuangkan. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Yudha Permana mengatakan, banyak aspirasi yang diterima dewan melalui reses terkait bantuan bagi janda ditinggal meninggal suami.

“Iya kita mengusulkan dengan sangat serius perihal kartu janda jakarta sudah kita bahas, sudah kita diskusikan,” kata Yudha, Jumat (25/7/2025). 

Menurut Yudha, golongan janda atau ibu tunggal cerai mati banyak yang belum dapat diklasifikasikan ke dalam lansia sehingga tidak bisa mengakses program Kartu Lansia Jakarta. 

Kartu Janda Jakarta ini bisa menjadi solusi, Pemprov DKI Jakarta membantu masyarakat khususnya para janda yang terguncang secara ekonomi selepas kepergian suami. 

“Karena itu bukan usulan asal-asalan banyak permintaan dari masyarakat kita sudah tulis dipemandangan umum ini atas permintaan dari masyarakat setiap kita turun reses banyak yang meminta,” jelas dia. 

Menurut Yudha, persentase janda cerai mati namun tidak masuk golongan lansia dan ekonominya memburuk cukup banyak dan perlu dibantu.

“Ditunjukkan bagi para janda yang membutuhkan dan ini banyak persentasenya di Jakarta,” tegas dia. 

Sebagai informasi, usulan soal Kartu Janda Jakarta itu disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna terkait pemandangan fraksi-fraksi terkait APBD Perubahan 2025.

Kartu Janda Jakarta ini pun pertama kali disampaikan oleh Wakil Bendahara Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Jamilah Abdul Gani.

“Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan program Kartu Janda Jakarta atau KJJ,” ucapnya, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut, KJJ masuk dalam usulan Gerindra berdasarkan aspirasi dari masyarakat saat masa reses.

Hanya saja, tidak semua janda akan mendapatkan bantuan, ada kriteria khusus untuk mendapatkan KJJ.

“Program ini ditujukan bagi perempuan berstatus janda berusia 45-60 tahun, tidak bekerja, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh diami, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.

Usulan ini pun turut diamini oleh Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto.

“Tadi kita mendengar ada usulan yang menarik, yaitu usulan tentang Kartu Janda Jakarta Saya pribadi sangat mendukung adanya kartu janda ini,” kata dia.

Berita Terkait