Jumat, 8 Agustus 2025

Gubernur DKI Resmi Naikkan Uang Operasional Dasawisma

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

 

Gubernur Jakarta Pramonon Anung menetapkan uang operasional petugas dasawisma menjadi Rp750.000 per bulan. Jumlah itu naik dari sebelumnya yakni Rp500.000.

“Sesuai dengan apa yang saya sampaikan pada waktu itu, dawis (dasawisma) akan mendapatkan operasional Rp750.000, jadi ada kenaikan Rp250.000 setiap bulannya,” ujar Pramono di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Pramono mengatakan, kenaikan uang operasional dasawisma membuat pengeluaran dari APBD DKI menjadi sebesar Rp685 miliar dari sebelumnya Rp456 miliar.

“Dari sebelumnya Rp456 miliar dengan kenaikan ini maka akan menjadi Rp685 miliar, cukup besar,” ujarnya.

Pramono menekankan dasawisma di Jakarta menjadi salah satu ujung tombak pendataan masyarakat di setiap wilayah kelurahan. “Sehingga dengan demikian saya menganggap bahwa dawis ini hal yang berkaitan dengan operasionalnya segera dinaikkan,” ungkapnya.

Berita Terkait