
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terus mendapat beragam penolakan dari berbagai kalangan, khususnya pedagang.
Kali ini, penolakan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda KTR datang dari pedagang tradisional. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), menyoroti Pasal 14 Raperda KTR yang mengatur pasar tradisional sebagai salah satu tempat umum kawasan tanpa rokok.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPSI, Mujiburohman rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional bakal merugikan pedagang. Dia menyebut, penerapan pasar tradisional sebagai kawasan tanpa rokok jelas bakal mengurangi pendapatan pedagang.
“Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” kata Mujiburohman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/10).
APPSI juga menyoroti pasal 17 Raperda KTR yang mengatur penerapan zonasi dengan melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Mengancam Mata Pencarian 12 Juta Pedagang
Mujiburohman bilang, aturan tersebut berpotensi mengancam mata pencaharian 12 juta pedagang yang tersebar di 38 provinsi. Ia menilai, harusnya pemerintah fokus kepada pengaturan kawasan tanpa rokok, ketimbang berbagai pelarangan.
“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pemerintah perlu berpikir lebih komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian lewat sejumlah aturan dalam Raperda KTR.
“Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” kata Mujiburohman.
Meski demikian, APPSI menegaskan komitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Mujiburohman berharap, pemerintah dapat lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah dalam Raperda KTR.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” ujar dia.