Jumat, 8 Agustus 2025

Viral Kasus Lurah Pinjam Uang ke PPSU, Pimpinan DPRD Desak Audit Etika ASN

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah

 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap mantan Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, Eric Daya Refanda, yang diketahui meminjam uang hingga belasan juta rupiah kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). 

Dia menilai pencopotan jabatan saja belum cukup sebagai bentuk penyelesaian kasus tersebut.

“Pencopotan jabatan adalah sanksi awal yang penting untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi,” kata Ima dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.

Namun, kata Ima, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti sampai di sana. Dia memandang, Pemprov DKI perlu menindaklanjuti dengan audit menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Saya mendorong agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan kejelasan status utang piutang tersebut agar segera diselesaikan, apalagi nominalnya cukup besar,” tuturnya. 

Lebih jauh, Ima menyambut baik langkah cepat Gubernur DKI yang mencopot Eric dari jabatannya. Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga etika dan integritas aparatur sipil negara (ASN). 

Kendati demikian, dia mengingatkan transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga di semua lini birokrasi.

“Hal ini penting untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Ima.

Sebagai informasi, kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuat informasi bahwa seorang lurah meminjam uang pribadi dari petugas PPSU. Meski sudah dicopot, publik masih menanti penjelasan resmi terkait pengembalian dana dan sanksi lanjutan bila ditemukan pelanggaran lainnya.

Berita Terkait