Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Beras Oplosan Rugikan Konsumen Capai Rp99 Triliun

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran berfoto saat konpers terkait kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Bareskrim Polri mengungkapkan kasus beres oplosan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Penyidik bakal mengusut dugaan keterlibatan kartel  dalam perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan soal adanya keterlibatan kartel dalam beras oplosan tersebut.

“Untuk kartel kita belum bisa memberikan kesimpulan karena prosesnya masih panjang sekali,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Helfi menyebut pendalaman harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir untuk mengetahui terkait kartel tersebut.

“Kalau kartel atau mafia itu dari hulu sampai hilir harus berkesinambungan dan mereka jadi berafiliasi, sementara ini kan kita harus pendalaman lebih jauh lagi,” tuturnya.

Dia mengatakan, penyidik sedang membidik tersangka dalam kasus itu. Tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi.

Oleh karena itu, proses pengumpulan alat bukti tambahan terus dilakukan sebelum gelar perkara penetapan tersangka. 

“Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati,” ujar Helfi.

Diketahui, Bareskrim telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar di 10 provinsi pada 6-23 Juni 2025. Investigasi dilakukan terhadap 268 sampel pada 212 merek beras.

Hasilnya, terdapat ketidaksesuaian mutu beras premium yakni di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Sementara etidaksesuaian di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen. 

Kemudian ketidaksesuaian berat beras kemasan di bawah standar sebesar 21,66 persen. 

Sedangkan terdapat ketidaksesuaian mutu beras medium yang di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Lalu ketidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen. 

Kemudian ketidaksesuaian berat beras kemasan di bawah standar sebesar 90,63 persen.

Sementara itu kerugian konsumen sebesar Rp99,35 triliun per tahun terdiri dari beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun. 

Atas perbuatannya, para produsen diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait