Jumat, 8 Agustus 2025

Pemerintah Kembali Gencarkan Program Rumah Subsidi 2025

Ilustrasi rumah bersubsidi

 

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau. 

Berbeda dari bantuan sosial lainnya yang cair di waktu tertentu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi diberikan sepanjang tahun sesuai kuota rumah yang tersedia.

Tahun 2025 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan program pembangunan 350 ribu unit rumah subsidi. 

Program tersebut dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp43 triliun.

Skema pendanaan FLPP ini berasal dari campuran anggaran, 75 persen dana dari pemerintah dan 25 persen dari perbankan. Dukungan juga datang dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) serta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,02 triliun.

Tahun ini, pemerintah juga tengah menyiapkan perluasan rumah subsidi dalam bentuk non-tapak, seperti rumah susun, demi menjangkau lebih banyak warga yang belum memiliki tempat tinggal.

Syarat Wajib Penerima KPR Subsidi FLPP

Calon penerima KPR subsidi FLPP wajib memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan informasi dari pengembang properti Inproland, berikut ketentuannya seperti dikutip dari detikFinance, Sabtu 26 Juli 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Belum pernah memiliki rumah, atau hanya memiliki satu rumah yang tidak layak huni
  • Penghasilan tidak melebihi batas maksimal sesuai aturan, biasanya berkisar Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan
  • Tidak sedang menerima bantuan pembiayaan rumah subsidi lain dari pemerintah

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah memenuhi kriteria, pemohon KPR subsidi perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada
  • Dokumen tambahan seperti akta nikah bagi pasangan suami istri

Langkah Mengajukan KPR Subsidi

  1. Proses pengajuan KPR subsidi FLPP dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  2. Memastikan semua dokumen dan syarat administratif telah lengkap
  3. Menentukan lokasi rumah subsidi yang diinginkan
  4. Mengunjungi pengembang rumah subsidi untuk melihat langsung kondisi bangunan dan lingkungan
  5. Datang ke bank penyalur FLPP untuk berkonsultasi dan menghitung besaran cicilan sesuai kemampuan
  6. Jika disetujui, proses akan dilanjutkan ke akad kredit antara pihak bank dan calon penerima.

Berita Terkait