Sabtu, 7 Juni 2025

Pemprov Jateng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 kembali digelar di Provinsi Jawa Tengah Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 kembali digelar di Provinsi Jawa Tengah

 

Pemprov Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak, karena mereka bisa menikmati berbagai keringanan.

Kapan pemutihan kendaraan di Jawa Tengah berlaku? Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @samsatmugkid, program pemutihan pajak kendaraan di Jateng berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak pokok tahun berjalan tanpa dikenai denda, termasuk juga penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.

Khusus di Jawa Tengah, tidak hanya denda yang dihapuskan, tetapi juga pokok tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mengaktifkan kembali status kendaraan yang mati pajak.

Masyarakat dapat membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Program ini resmi berlangsung mulai:

  • Tanggal Mulai: 8 April 2025

  • Tanggal Berakhir: 30 Juni 2025

Program ini berlaku di seluruh Samsat se-Jawa Tengah, termasuk layanan Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, hingga layanan Samsat Desa.

Program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 merupakan momentum tepat bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda dan tunggakan lama. Segera lengkapi persyaratannya dan kunjungi kantor Samsat terdekat agar Anda bisa menikmati manfaat maksimal dari program ini.

Berita Terkait