Jumat, 8 Agustus 2025

PPATK Beri Penjelasan Soal Ketentuan Rekening Yang Dianggap Tidak Aktif

Gedung PPATK. Dok Setkab

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan akan memblokir rekening milik masyarakat yang memasuki masa dormant atau dianggap tidak aktif. PPATK mengatakan pemblokiran sementara itu bertujuan untuk mencegah pemanfaatan rekening untuk penyalahgunaan data keuangan.

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui unggahan di Instagram @ppatk_indonesia, Rabu, 23 Juli 2025.

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang memasuki masa dorman atau tidak aktif adalah rekening tabungan, rekening giro, atau rekening rupiah/valas yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya 3-12 bulan. Akan tetapi, ketentuan rekening dormant bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Lantas, seperti apa ketentuan rekening dormant di beberapa bank di Indonesia? 

BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menetapkan batas waktu bagi rekening menjadi dorman, yaitu 180 hari tanpa melihat besaran saldo nasabah. Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi apa pun, termasuk kredit dan debit (selain biaya admin tabungan dan kartu) selama 180 hari, akan berubah status rekeningnya menjadi pasif. 

Jenis produk tabungan BRI yang akan menjadi dorman setelah 180 hari tidak digunakan, meliputi Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, Tabungan BRI BritAma Umum, Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE, dan Tabungan BRI Junio. 

BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan rekening tabungan akan menjadi pasif atau dorman bila selama 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi debit dan kredit, selain transaksi karena sistem, seperti biaya administrasi. Rekening akan menjadi dorman untuk nilai saldo berapa pun.

Khusus rekening BNI Simpanan Pelajar, akan dinyatakan dorman jika tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut. 

BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memberlakukan masa dorman rekening tabungan nasabah yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 6 bulan. Selain itu, terdapat denda yang dikenakan untuk rekening dormant, misalnya untuk jenis rekening BTN Tabunganku sebesar Rp 2.000 per bulan. 

BCA

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menetapkan rekening bank milik nasabah menjadi dorman bila tidak ada transaksi selama 6 bulan. Sebagai contoh, untuk rekening BCA TabunganKu juga ada ketentuan saldo minimal, yaitu Rp 10 juta.

Berita Terkait