Jumat, 8 Agustus 2025

Komitmen Pemerintah Lindungi Penduduknya, Banyak Negara Takjub Dengan Indonesia

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Dapat Pelayanan Sesuai Hak

 

Kunci terpenting mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) adalah komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh penduduknya melalui jaminan kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa diperlukan keterlibatan regulator bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan suatu kebijakan yang mendukung upaya perluasan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan.

“Berdasarkan jurnal Lancet tahun 2012, negara-negara di Asia perlu waktu puluhan tahun untuk mendaftarkan seluruh warganya ke jaminan sosial. Bahkan Jerman, negara tertua yang menerapkan mekanisme jaminan kesehatan sosial, memerlukan waktu 127 tahun. Sementara, Indonesia hanya butuh waktu 10 tahun mencapai UHC dari sisi kepesertaan,” kata Ghufron, yang diundang menjadi salah satu panelis dalam acara INSPIRE Health Forum yang diselenggarakan pada 7-11 Juli 2025 di Manila, Filipina.

Ghufron mengatakan bahwa sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, tidak mudah bagi Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduknya. Namun berkat komitmen dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan, kini sudah lebih dari 98% penduduk Indonesia terlindungi Program JKN. Pesatnya pertumbuhan kepesertaan JKN membuat banyak negara yang tertarik melakukan studi banding.

“Kami sendiri sudah berkali-kali menerima kunjungan dari berbagai negara yang tertarik mempelajari mekanisme maupun implementasi jaminan kesehatan di Indonesia. Bisa dibilang, Indonesia kini jadi salah satu rujukan dunia dalam hal penyelenggaraan jaminan kesehatan,” kata Ghufron di hadapan ratusan tamu undangan yang berasal dari mancanegara.

Di sisi lain, Ghufron menjelaskan bahwa peningkatan jumlah peserta JKN harus diiringi dengan kemudahan akses layanan kesehatan. Karena itu, BPJS Kesehatan terus memperluas jaringan mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Tahun 2024, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.162 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Kehadiran Program JKN mendorong geliat pertumbuhan industri kesehatan swasta, khususnya rumah sakit. Sebanyak 66,13% RS mitra BPJS Kesehatan adalah milik swasta. Sepanjang tahun 2014-2024, jumlah RS yang bekerja sama meningkat 88%,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan bagi penduduk Indonesia, mulai dari perkotaan hingga daerah pelosok. Bahkan, beberapa rumah sakit terapung juga dikontrak oleh BPJS Kesehatan untuk melayani daerah-daerah terpencil yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.

“Kita juga harus melihat dari perspektif peserta. Tidak hanya akses layanan kesehatan yang mereka perlukan. Kualitas pelayanan, kepuasan, dan kebutuhan peserta JKN juga harus terpenuhi. Komitmen kami adalah melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), artinya proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini,” ujar Ghufron, yang juga menjabat sebagai Ketua TC Health Internasional Social Security Association (ISSA) yang beranggotakan 162 negara tersebut.

Berita Terkait