Rabu, 26 November 2025

DPR Tegaskan Perlunya Revisi Terhadap Undang-Undang Hak Cipta

Ilustrasi main gitar

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Arif Wibowo, menegaskan perlunya revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk menghadirkan kepastian hukum, memperjelas tata kelola royalti, dan memastikan ekosistem musik nasional tumbuh secara adil.

Yanuar menyoroti kondisi kerancuan tata kelola royalti yang selama ini memunculkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga UMKM yang memutar musik di ruang publik.

Ia menegaskan, masalah ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Selama ini orang bertanya. Saya bayar royalti ke siapa? Penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan,” ujar Yanuar kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Ia juga menekankan Indonesia sebagai negara berlandaskan Pancasila memiliki pendekatan yang berbeda dengan sistem hak cipta di negara lain yang menekankan aspek keperdataan secara kaku. Bagi Yanuar, penegakan hukum yang berlebihan justru kontraproduktif, terutama terhadap UMKM.

“Seringkali urusan royalti sangat kuat keperdataannya, makanya harus jauh dari unsur pidana. Kita tidak ingin UMKM yang cuma memutar musik malah disomasi dan dipidanakan,” tegasnya.

Yanuar mengkritik keras masih adanya somasi terhadap pelaku usaha hanya dua minggu sebelum rapat digelar, padahal Baleg, pemerintah, dan aparat penegak hukum telah sepakat melakukan moratorium selama proses revisi berjalan.

“Kalau masih ada yang disomasi, ini harus diangkat lagi. Tolong aparat tidak melanjutkan proses. Kita moratorium kok, sampai revisi undang-undang ini selesai,” ungkapnya.

Berita Terkait