Jumat, 8 Agustus 2025

320.000 Ojol Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Lalu Apa Manfaatnya?

Mitra driver Ojol

 

Sebanyak 320.000 mitra pengemudi ojek online (ojol) telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketengakerjaan Pramudya Iriawan menyampaikan, angka tersebut merupakan rekapitulasi per Mei 2025.

Ditargetkan ada 2 juta mitra ojol yang bisa bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2025 ini.

“Jadi 320.000 itu seluruh ojek, tadinya 250.000, 12,5 persen dari 2 juta yang target kami,” ujar Pramudya, dikutip Rabu (18/6/2025).

Pramudya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis perlindungan utama untuk para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Jika terjadi kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan, seluruh biaya rumah sakit ditanggung hingga peserta pulih total,” ujarnya.

Apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS akan memberikan santunan. Untuk pekerja ojol yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, santunan cacat permanen yang diterima bisa mencapai Rp56 juta.

Sementara jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp48 juta.

Tidak hanya itu, BPJS akan memberikan manfaat tambahan berupa biaya pendidikan untuk anak peserta yang menjadi ahli waris, mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.

Selama masa pemulihan dan tidak bisa bekerja, peserta juga mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.

Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta yang meninggal dunia karena penyebab lain, termasuk saat di luar aktivitas kerja. Peserta tetap akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, meskipun peristiwa tidak terjadi saat bekerja.

“Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi,” tambah Pramudya.

Pramudya menegaskan, jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital seperti pengemudi ojol, kurir dan mitra merchant.

“Ini jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan, buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol, kurir ojol, mitra-mitra, merchant-merchant pelaku digital yang kami siapkan untuk penyelamatan jaminan sosial. Dan kami menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan program negara,” katanya.

Berita Terkait