Senin, 16 September 2024

Ojol Bersatu, Suarakan 6 Tuntutan !

Pengemudi Ojek Online hari ini menggelar demo besar-besaran untuk menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang kepada pemerintah. Tuntutan tersebut dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap mereka yang berstatus menjadi mitra.

Para pengemudi ojek online diketahui menggelar aksi demo dengan melewati sejumlah rute di antaranya Istana Merdeka, kantor salah satu aplikasi ojek online di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan beberapa lokasi lainnya.

“Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitra sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” ucapnya.

Sementara itu, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina menyebutkan bahwa perusahaan selalu terbuka terhadap aspirasi para mitra aktif Gojek. Sehingga gelaran demo hari ini diharapkan bisa disampaikan secara kondusif dan tertib.

Tarif layanan kurir ojol selama ini berpaku kepada Peraturan Menkominfo no. 12/2012. Dalam Permenkominfo tersebut, penyelenggara layanan diberi hak untuk menentukan tarif sendiri.

Menurut Koalisi Ojol Nasional (KON), sistem penetapan tarif layanan pos tidak memperlakukan pengemudi ojol dengan manusiawi. Alasannya, perusahaan aplikasi bisa mempermainkan harga seenaknya tanpa mempertimbangkan mitra ojol.

Berikut 6 tuntutan yang disuarakan Koalisi Ojol Nasional dalam demo hari ini:

  • Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  • Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  • Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
  • Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  • Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  • Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus

Berita Terkait