Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya mencabut hak tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mantan Menteri Pertahanan itumenyinggung adanya komisaris yang hanya hadir rapat sebulan sekali, namun tetap mengantongi tantiem hingga puluhan miliar per tahun.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata dia dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2025. Prabowo menekankan komisaris harus memberi nilai tambah bagi perusahaan, bukan sekadar menjadi beban.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi, komisaris, maupun karyawan sebagai penghargaan atas kinerja. Besarannya ditentukan berdasarkan persentase laba bersih dan diputuskan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) atau melalui keputusan Menteri BUMN, sepanjang mempertimbangkan aspek keadilan, kewajaran, serta kemampuan finansial perusahaan terkait.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Sementara dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN Pasal 1 ayat 14, tantiem didefinisikan sebagai penghasilan berupa penghargaan yang diberikan setiap tahun kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN apabila perusahaan membukukan laba.
Tantiem juga bisa diberikan kepada direksi dan komisaris persero meski perusahaan masih merugi, asalkan kinerja persero mengalami peningkatan. Peraturan tersebut turut menjelaskan insentif kerja sebagai penghasilan yang merupakan bentuk penghargaan tahunan bagi anggota direksi dan dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN apabila terjadi kenaikan kinerja.
Ketentuan Pembagian Tantiem
Ketentuan pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pasal 102 aturan itu menyebut perusahaan hanya dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja dengan sejumlah persyaratan.
Pertama, opini audit perusahaan harus berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, tingkat kesehatan perusahaan minimal setara peringkat BBB, tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat keputusan direksi sebelumnya maupun faktor di luar kendali direksi.
Ketiga, capaian indikator kinerja utama (KPI) paling rendah sebesar 80 persen, juga tanpa memperhitungkan faktor di luar kendali direksi. Keempat, bagi BUMN yang merugi, kerugian tidak boleh semakin dalam dibanding tahun sebelumnya, atau untuk BUMN yang untung, kondisi keuangan tidak boleh berbalik merugi.
Aturan yang sama juga mengatur komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi direksi serta komisaris atau dewan pengawas BUMN. Besarannya ditetapkan sebagai berikut:
- Wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN.
- Anggota direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN.
- Komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN.
- Wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN.
- Anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN.
Kebijakan penghentian tantiem bagi dewan komisaris sebelumnya telah ditegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui surat bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang diteken Chief Executive Officer Rosan Perkasa Roeslani, disebutkan dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya tidak lagi berhak atas tantiem maupun bentuk insentif lain.
Sebaliknya, dewan direksi masih bisa menerima hak tersebut sesuai aturan yang berlaku. Rosan menyebut, kebijakan ini berpotensi menghemat pengeluaran BUMN hingga Rp 8 triliun per tahun. “Penghematannya itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kami bikin lengkap,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.






