Sabtu, 7 Juni 2025

Asik! Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Dapat Uang Saku

Kementerian Keuangan

 

Kementerian Keuangan menetapkan adanya standar biaya untuk uang saku bagi mahasiswa yang mengikuti program magang di kementerian atau lembaga pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, uang saku harian untuk mahasiswa magang adalah sebesar Rp 57.000 per hari untuk satu orang.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan uang saku itu diharapkan bisa menutup biaya makan atau transportasi mahasiswa magang. Dia menyebut tujuan dari pengadaan uang saku adalah untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan.

“Kalau di swasta ini sudah diberikan ya, jadi kami coba di pemerintahan juga menyediakan anggaran ini,” ucap Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Uang saku tersebut bisa diberikan kepada mahasiswa jenjang S1 atau D4 yang mendapatkan penugasan dari perguruan tinggi untuk melaksanakan magang di lingkup instansi pemerintah. Mengacu pada PMK Nomor 32 tahun 2025, uang saku ini dapat dibayarkan sepanjang tidak ada duplikasi dengan uang saku magang mahasiswa sejenis lainnya, dengan maksimal pemberian selama tiga bulan.

Lisbon mengatakan uang saku ini tidak bersifat wajib, dan realisasinya menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing kementerian. Sebab, pemerintah memiliki daftar belanja prioritas, mulai dari belanja pegawai sampai belanja operasional kantor. “Jadi kalau di luar itu masih memadai, seharusnya kementerian dan lembaga juga mengalokasikan (uang saku) kepada mahasiswa,” kata dia.

Kementerian Keuangan juga melakukan sejumlah penyesuaian lainnya untuk mendukung efisiensi. Salah satunya adalah dengan menghapus satuan biaya komunikasi. “Dulu waktu menghadapi Covid-19 ada biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kami berikan. Tapi sekarang sudah kami hapus ya,” kata Lisbon.

Selain itu, kementerian juga menghapus uang saku untuk rapat fullday. Rapat fullday adalah pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama paling singkat delapan jam tanpa menginap. Dalam kebijakan sebelumnya, uang harian untuk rapat fulldayadalah sebesar Rp 95.000 per orang.

Sedangkan untuk tahun depan, uang harian hanya akan diberikan untuk rapat fullboard yang dilaksanakan sehari penuh dengan menginap. Adapun besaran uang harian untuk rapat fullboardadalah Rp 130 ribu per orang. Kemudian, rapat halfday dan fulldayhanya dapat dilaksanakan di dalam kota, kecuali bila melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten/kota setempat.

Berita Terkait