Minggu, 12 Oktober 2025

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta di Indonesia Resmi Naik Sesuai UU Cipta Kerja

Foto: Ilustrasi aktifitas pekerja kantor

 

Berikut informasi terbaru mengenai batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia tahun 2025.

Batas usia pensiun karyawan swasta telah dirombak oleh pemerintah di tahun 2025 sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, terdapat aturan mengenai batas usia karyawan swasta yang berlaku.

Dalam Pasal 15 ayat (3) disebutkan bahwa, “Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,”

.Kenaikan batas usia pensiun ditetapkan pertama kali pada tahun 2015 dari 55 tahun menjadi 56 tahun.

Proses kenaikan batas usia pensiun dilakukan setiap tiga tahun sekali sesuai aturan yang berlaku tersebut.

Adanya kenaikan batas usia pensiun menjadi masa transisi bagi karyawan swasta yang berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup di masa tua.

Penetapan kenaikan tersebut telah didasarkan dengan angka harapan hidup yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Proses kenaikan batas usia pensiun dilakukan setiap tiga tahun sekali sesuai aturan yang berlaku tersebut.

Adanya kenaikan batas usia pensiun menjadi masa transisi bagi karyawan swasta yang berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup di masa tua.

Penetapan kenaikan tersebut telah didasarkan dengan angka harapan hidup yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Di tahun 2025, karyawan swasta di Indonesia memiliki batas usia pensiun mencapai 59 tahun.

Angka batas usia pensiun tersebut terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043 nanti.

Meski telah ditetapkan pemerintah, batas usia pensiun karyawan swasta dapat mengikuti aturan dan kebijakan perusahaan.

Tentunya berdasarkan persetujuan dari karyawan swasta dan perusahaan yang ditandatangani dalam kontrak kerja sesuai kesepakatan. Penetapan batas usia pensiun dapat dilakukan berdasarkan masa produktif karyawan swasta dalam bekerja sehari-hari.

Jadi, kesepakatan mengenai batas usia pensiun tidak hanya berlaku sesuai UU Cipta Kerja dari pemerintah namun juga perjanjian antara keduanya.

Demikianlah informasi mengenai batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia resmi naik sesuai UU Cipta Kerja, segini yang ditetapkan pemerintah di tahun 2025.

Berita Terkait