Ilustrasi SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan surat keputusan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Surat keputusan tersebut mengatur tentang bangunan Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan, ada petunjuk teknis yang mengatur standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis yang harus ditaati oleh SPPG.
SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran,” ucapnya di Jakarta, Jumat (24/10/2025) dalam keterangan tertulis di laman BGN.
“Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” imbuhnya.
Selain lokasi yang bersih, lanjut dia, SPPG juga wajib memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi.
Standar ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practicedan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.
Hida menambahkan, SPPG juga wajib memiliki ventilasi yang cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel.
“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pihaknya pun telah meminta pemerintah daerah turut aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan.






