Minggu, 12 Oktober 2025

DPR Sudah Sahkan Pemangkasan Gaji Anggota, Segini Jadinya!

Anggota DPR periode 2024-2029 kini menerima gaji dan tunjangan total Rp65.595.730

 

DPR RI telah mengesahkan keputusan untuk memangkas gaji dan tunjangan fasilitas para anggotanya terhitung sejak pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi, yang dilaksanakan kemarin pada Kamis (4/9/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (5/9/2025) mengatakan pemangkasan gaji anggota DPR RI berupa biaya langganan listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi. Hasil keputusan tersebut disepakati melalui evaluasi para pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai. 

Menurut daftar gaji dan tunjangan terbaru, setiap anggota DPR akan menerima Gaji Pokok sebesar Rp 4.200.000. Kemudian tunjangan untuk suami atau istri sebagai pasangan dari pejabat sebesar Rp 420.000. 

Selain itu, tunjangan untuk anak pejabat senilai Rp 168.000. Setiap anggota DPR RI juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000, ditambah kebutuhan beras dengan tunjangan Rp 289.680. 

Terlebih, setiap anggota DPR RI juga menerima uang sidang setiap paketnya, dengan nilai sebesar Rp Rp 2.000.000. 

Total gaji beserta tunjangan jabatan anggota DPR yaitu Rp 16.777.680. 

Berikut rincian daftar gaji dan tunjangan terbaru DPR yang belum disebutkan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
– Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
– Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
– Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
– Uang Sidang/ Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
– Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional
– Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
– Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
– Honorarium
– Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
– Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
– Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
– Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730

Berita Terkait