Jumat, 8 Agustus 2025

Kehilangan Investasi Rp 2.000 Triliun, Pemerintah Bakal Revisi Aturan

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Todotua Pasaribu

 

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini diharapkan menjadi upaya untuk mempercepat realisasi investasi dan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2029. 

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Todotua Pasaribu memaparkan, ketiga aturan yang direvisi tersebut yakni Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

Kemudian, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 secara spesifik mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Terakhir, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintah saat ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi 8%. Ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga cukup realistis apabila bisa dikerjakan,” kata Todotua, dikutip Minggu (6/7/2025).

Dia menyatakan, pada sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, realisasi investasi sekitar Rp 9.900 triliun. Sementara itu, pada periode pemerintahan saat ini, demi target pertumbuhan ekonomi 8%,  dalam waktu lima tahun ke depan, investasi di dalam negeri harus bisa mencapai Rp 13 ribu triliun.

Dia mengungkapkan, tahun ini, target investasi ditingkatkan menjadi Rp 1.900 triliun dari realisasi 2024 sebesar Rp 1.700 triliun. Kuarta I-2025, realisasi investasi mencapai Rp 465 triliun dan laporan awal untuk kuartal II menunjukkan hasil yang masih aman.

Meski demikian, dia mengungkapkan, pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada, khususnya pada kuartal III dan IV. Pasalnya, realisasi investasi sejatinya sangat bergantung pada pelayanan perizinan.

Dia lantas menceritakan, Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga mencapai Rp 2.000 triliun pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan klasik mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

Guna mengatasi sejumlah masalah perizinan berusaha tersebut, lanjut dia, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dan BKPM dipimpin Menteri Rosan Roeslani bertekad untuk mereformasi ini melalui revisi tiga peraturan.

“Semoga ini menjadi terobosan dalam mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian invesatasi,” tegas dia.

Dia menyebutkan, saat ini, terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 kementerian/lembaga. Namun, saat ini industri keuangan masih belum menggunakan online single submission (OSS).

Oleh karena itu, dia menuturkan, pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat agar industri keuangan juga masuk ke dalam sistem OSS ini.  Sebab, selama ini, investasi industri keuangan belum masuk dalam data realisasi investasi.

Berita Terkait