Rabu, 26 November 2025

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan Pasien Peserta JKN

Pelayanan BPJS Kesehatan

 

Kementerian Kesehatan mengubah sistem rujukan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai awal 2026. Kementerian Kesehatan menghapus sistem rujukan pasien secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit, lalu menggantinya dengan mekanisme rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medis pasien dan kompetensinya.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian mengatakan sistem rujukan berdasarkan kelas rumah sakit itu akan diganti menjadi mekenisme rujukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan. “Akses masyarakat nanti jadi bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat,” kata Obrin di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.

Perubahan sistem rujukan pasien PBJS ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit strata paripurna –rumah sakit dengan fasilitas layanan terbaik– tanpa melalui rumah sakit tingkat dasar, madya, maupun pratama.

Sejak 2024, rumah sakit di Indonesia memang dibagi ke dalam empat strata berdasarkan kemampuan pelayanan mereka. Strata rumah sakit dengan kualitas pelayanan terbawah disebut dasar. Lalu berturut-turut ke rumah sakit madya, pratama, dan paripurna. Keempat strata itu menggantikan klasifikasi rumah sakit sebelumnya yang berdasarkan jumlah kamar, atau dikenal sebutan rumah sakit tipe A, B, C, dan D.

Obrin Parulian mengatakan dalam mekanisme rujukan yang baru, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun klinik akan langsung merujuk pasien ke strata rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medis yang bersangkutan. Pemetaan rujukan akan dilakukan melalui sistem Satu Sehat Rujukan. 

Sistem itu dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk membantu FKTP ketika merujuk pasien ke rumah sakit terdekat yang sesuai dengan strata yang dibutuhkan. “Misalnya, dia butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, maka sistem akan mengirim (pasien) ke sana (rumah sakit pratama). ” kata Obrin.

Di samping itu, kata dia, sistem Satu Sehat Rujukan juga akan melihat ketersediaan kamar di rumah sakit tersebut sebelum dirujuk. Sistem rujukan ini juga dirancang saling terhubung. Sehingga pasien tidak perlu lagi mengurus administrasi keluar masuk rumah sakit. Tapi, pasien cukup mengurus administrasi satu kali saja ketika masuk ke FKTP.

“Jadi, di satu rujukan yang berkelanjutan, (sehingga) tidak perlu keluar-keluar lagi,” ujar Obrin.

Berita Terkait