Jumat, 8 Agustus 2025

Ketua DPR Tanggapi Dana Bansos Nyangkut Rp2,1T di Rekening Tak Aktif

Ketua DPR RI, Puan Maharani.

 

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi serius temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening Bank yang sudah lama tidak aktif (dormant).

Puan menilai kondisi ini sebagai alarm lemahnya pengawasan dan verifikasi sistem bansos nasional. 

“Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil,” kata Puan melalui keterangan resminya, Jumat (1/8/2025). 

“Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” imbuhnya. 

Menurutnya, masalah ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan publik, mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terlebih lagi, kata Puan, kondisi tersebut membuka celah terjadinya praktik-praktik penyimpangan dana, termasuk dugaan pencucian uang melalui rekening fiktif atau hasil tindak pidana.

“Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” tegas Puan.

Ia pun mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri celah kelemahan dalam sistem pelaporan dan verifikasi data bansos. DPR RI juga akan mengawal proses evaluasi tersebut secara sistemik.

“Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Dorong Penggunaan Teknologi Digital

Lebih lanjut, Puan mendorong penggunaan teknologi digital secara real-time dalam penyaluran bansos untuk mencegah pemborosan anggaran serta memastikan dana benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

“Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” ungkap politisi dari PDI Perjuangan itu.

Terakhir, Puan juga mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan PPATK, OJK, dan Bank Indonesia guna melacak serta mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami di DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening tak bertuan,” pungkas Puan.

Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Dormant

Seperti diberitakan, PPATK menemukan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan alias dormant. 

Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020. Di antaranya, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee.

Sebagai informasi, rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening atau peretasan. Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant. 

PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, ditemukan juga lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif, bahkan lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp428,61 miliar. 

Berita Terkait