Rabu, 26 November 2025

KPK Beberkan Tiga Kesalahan Utama Dirut PT ASDP

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tiga kesalahan utama Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewidalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Kesalahan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun.

KPK membeberkan kesalahan tersebut untuk membantah tudingan telah melakukan kriminalisasi terhaap Ira Puspadewi cs.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kesalahan pertama Ira cs adalah mengubah aturan internal PT ASDP yang cenderung melonggarkan persyaratan kerja sama usaha (KSU) menjelang KSU antara PT ASDP dan PT JN.

Pelonggaran aturan ini dilakukan agar KSU terlaksana secara sah dan mereka mendapatkan perlindungan hukum.

“Ada perubahan yang secara sengaja dilakukan terhadap keputusan direksi, yaitu dari Nomor 35, kemudian diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86, ya diubah di bulan Maret, kemudian berlaku sampai dengan Oktober 2019, kemudian diubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237,” ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Asep lalu menjelaskan kronologi perubahan keputusan direksi tersebut. Pada tanggal 6 Maret 2019, disahkan perubahan keputusan direksi Nomor 35 Tahun 2018 menjadi keputusan direksi Nomor 86 Tahun 2019. Perubahan tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian.

“Jadi di pasal-pasalnya itu, ada pasal yang dikecualikan, begitu ya, dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, karena ada yang dikecualikan,” tutur Asep.

Tak lama berselang, kata Asep, keputusan direksi Nomor 86 Tahun 2019 diubah lagi dengan keputusan direksi Nomor 237 Tahun 2019. Pengesahan perubahan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2019. Hal ini berarti keputusan direksi Nomor 86 Tahun 2019 hanya berlaku 7 bulan.

Menariknya, kata Asep, pengaturan dalam keputusan direksi Nomor 237 kembali ke keputusan direksi Nomor 35 dengan penambahan ketentuan bahwa proses kerja sama dilakukan sebelum terbitnya keputusan Nomor 237 adalah sah atau tetap berlaku.

“Jadi supaya tetap terlindungi, sah gitu KSU dengan PT JN-nya ini, maka ditambahkan pasal itu. Bahwa KSU yang sudah dilakukan sebelum terbitnya KD.237, tetap sah,” tandas Asep.

Dosa kedua Ira Puspadewi Cs, kata Asep, adalah mengakusisi kapal-kapal yang usianya sudah tua, tetapi harganya mahal. Asep kemudian menunjukkan kapal-kapal tua yang dibeli ASDP dari PT JN.

“Kami juga akan tunjukkan bahwa ini adalah usia, usia dari kapal tersebut. Ini kami mengeceknya ke International Maritime Organization (IMO). Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya ya, gitu ya. Nah di sini ada yang tahun 1959. Informasi yang kami sampaikan adalah bahwa kapal ini ada yang buatan tahun 59, ada yang tahun 66, rata-rata di 64 ada,” ungkap Asep. 

Menurut Asep, usia kapal yang tua tersebut sangat berbahaya bagi sarana transportasi penyeberangan masyarakat. Selain itu, kata Asep, PT JN memanipulasi data usia kapal sehingga didata yang mereka berikan, usia kapal lebih muda dan Tim ASDP juga tidak melakukan pemeriksaan secara detail. Terdapat 53 kapal yang dibeli, namun 16 kapalnya belum bisa keluar karena masih perbaikan.

“PT JN ini kemudian memanipulasi data bahwa data yang diberikan oleh PT JN ini tahunnya lebih muda, dimudakan. Tapi ini tidak dilakukan pengecekan sama timnya dari ASDP waktu itu. Kami saja bisa mengecek ini ke IMO. Tahun berapa kapal dengan nomor seri sekian, itu pertama kali dibuat,” ungkap dia.

Begitu juga dengan harga kapal yang mahal. Asep membandingkan harga kapal PT ASDP dengan harga kapal PT JN. Harga kapal Portlink V milik ASDP yang dibuat Tahun 2011 sebesar Rp 100,34 miliar.

Sementara harga kapal PT JN, Mabuhay Nusantara yang dibuat tahun 1990 sebesar Rp 108,96 miliar. Artinya, kata Asep, harga kapal yang diakuisisi PT ASDP dari PT JN lebih mahal meskipun usianya sudah tua. 

Ketiga, Asep juga menyinggung kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara (JN) yang disebut terus merugikan selama 4 tahun terakhir, dari 2021 hingga 2024. Di tahun 2021, kata Asep, keuangan PT JN merugi Rp 110, 61 miliar. Lalu, tahun 2022 merugi Rp 126,21 miliar.

Tahun 2023, PT JN baru mendapatkan laba sebesar Rp 9,89 miliar dan Tahun 2024 kemungkinan merugi lagi sebesar Rp 35,52 miliar, namun kondisi keuangan PT JN masih diaudit.

“Jadi neraca dari perusahaannya selama 3 tahun ini nih, jadi 3 dari 4 tahun ini keadaannya rugi,” pungkas Asep.

Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara dan dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait