
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten. Salah satu putusan MK yang disorotinya adalah terkait penyelenggaraan pemilu yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Lebih lanjut, Hasbiallah juga menyebut proses pembentukan undang-undang dari MK yang memakan waktu. Dengan begitu, dia pun menyinggung jumlah anggota DPR yang lebih banyak, namun tidak kalah dengan para hakim MK yang jumlahnya lebih sedikit.
“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini,” kata Hasbiallah.
Selain Hasbiallah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Andi Muzakkir, mengimbau MK agar lebih konsisten dalam menentukan sebuah putusan ke depan. Harapannya, dalam hal ini MK bisa lebih konsisten.
“Konsisten dalam mengambil keputusan, jangan setiap periode berubah lagi putusannya, jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan, tahun ini serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa ke mana negara itu, mungkin itu untuk Mahkamah Konstitusi,” terang Andi.
Ditemui usai rapat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan, enggan berbicara banyak mengenai putusan MK soal pemisahan pemilu yang disebut membuat polemik di masyarakat. Ia mengatakan, MK akan menunggu DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ucap Heru kepada wartawan.
Diketahui, DPR menyoroti kinerja MK setelah lembaga yang dipimpin oleh Suhartoyo memutuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada 2029 dipisah. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).