
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal membubarkan satuan tugas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Menkeu Purbaya menilai Satgas BLBI tidak banyak memberikan bukti dalam mewujudkan janji mengantongi aset tunggakan senilai ratusan triliun rupiah.
“Untuk Satgas BLBI, saya sih melihatnya sudah kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat. Malah bikin ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat. Dari pada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu,” tegasnya lewat sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10).
Kendati begitu, Menkeu Purbaya masih perlu asesmen lebih lanjut untuk membubarkan Satgas BLBI. “Tapi akan saya acces lagi sebelum kita ambil langkah itu,” ungkap dia.
Sebagai pengingat, Satgas BLBI dibentuk oleh eks Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Aturan itu kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Pembentukan Satgas BLBI INI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana bantuan likuiditas Bank Indonesia. Semisal tunggakan Rp 2,6 triliun oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Tarik Dolar WNI dari Luar Negeri
Dalam rangka menambah pos pemasukan, Menkeu Purbaya tengah mematangkan skema berbasis pasar (market based) yang memberikan insentif menarik bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, agar lebih memilih menempatkan simpanan dolar mereka di dalam negeri.
Menkeu menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar dapat segera diimplementasikan dalam waktu singkat. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap cadangan devisa nasional semakin kuat, suplai dolar di perbankan meningkat, serta kebutuhan pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah dapat lebih mudah terpenuhi.
“Rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang Indonesia suka taruh di luar balik ke sini. Tadi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.
Perkuat Cadangan Devisa
Menkeu mengungkapkan bahwa aliran dana valas ke luar negeri yang selama ini rutin dilakukan oleh sebagian WNI diharapkan dapat ditekan.
Dengan adanya insentif yang menarik, pemilik dana diyakini akan lebih memilih menempatkan dananya di dalam negeri sehingga memperkuat cadangan devisa sekaligus menambah likuiditas dolar di sistem perbankan nasional.
Selain itu, Menkeu juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan arus masuk devisa agar tidak kembali mengalir ke luar negeri. Dengan demikian, cadangan devisa akan semakin terjaga, pasokan dolar bagi perbankan domestik meningkat, serta kebutuhan pembiayaan dalam valuta asing dapat dipenuhi dari dalam negeri dengan biaya yang kompetitif.