Jumat, 8 Agustus 2025

Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara Soal Aturan Pajak e-Commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait penerapan pajak untuk pedagang online atau perdagangan elektronik (e-commerce). 

Menkeu menegaskan, kebijakan penunjukan lokapasar atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan merupakan bentuk pajak baru. 

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring (online).

“Pemerintah melakukan penunjukan penyelenggara PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.

Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak menambah kewajiban baru bagi pelaku usaha. 

“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi,” tegas Sri Mulyani, dipantau dari Breaking News Kompas TV

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 telah diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. 

PMK ini menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut PPh 22 atas transaksi pedagang daring.

Besaran PPh yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto tahunan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, dengan bukti surat pernyataan yang disampaikan ke platform marketplace.

Pedagang dengan omzet di bawah batas tersebut dibebaskan dari pungutan. 

Beberapa jenis transaksi juga dikecualikan dari pungutan pajak ini, antara lain:

• Layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online),

• Penjualan pulsa dan kartu perdana,

• Perdagangan emas dan perhiasan,

• Transaksi tanah dan bangunan,

• Pedagang yang telah memiliki surat bebas pungutan PPh.

Bendahara Negara menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di sektor digital yang berkembang pesat, tanpa menambah beban pelaku usaha. 

Pemerintah ingin mendorong kepatuhan pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan mudah dijalankan oleh UMKM digital.

Berita Terkait