
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak menunjukkan pembalikan arah yang positif pada Maret 2025 dengan nilai Rp134,8 triliun. Angka tersebut, jauh lebih baik jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Februari yang tercatat sebesar Rp98,9 triliun.
“Telah terjadi pembalikan tren penerimaan pajak menjadi positif, khususnya pada Maret 2025 yang mencatat peningkatan signifikan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat KSSK, Kamis (24/4/2025).
1. Update Penerimaan Pajak
Meski demikian, secara kumulatif pada kuartal I 2025, penerimaan pajak masih mencatatkan angka Rp322,6 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year), angka ini masih mengalami kontraksi sebesar 18,1 persen. Namun, Sri Mulyani tetap optimis dengan tren positif di bulan Maret.
“Total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada kuartal I mencapai Rp322,6 triliun, atau setara 41,8 persen dari target penerimaan pajak tahun ini,” lanjutnya.
2. Sistem Coretax
Menurut Sri Mulyani, perbaikan signifikan dalam penerimaan pajak tak lepas dari upaya perbaikan administrasi perpajakan yang terus digenjot. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax Administration System (Cortax), juga dinilai memberikan kontribusi positif.
Program ini sendiri merupakan bagian penting dari reformasi struktural yang tengah berjalan, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengumpulan pajak.
“Peningkatan penerimaan ini menunjukkan bahwa program-program reformasi perpajakan berjalan on track. Ke depan, diharapkan pelaksanaan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan mampu mendorong pertumbuhan penerimaan yang lebih optimal,” ujar Sri Mulyani.
3. Penerimaan Pajak di PPN dan PPh
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyoroti bahwa peningkatan penerimaan pajak terjadi di berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini memberikan sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi di Tanah Air, termasuk konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, masih menunjukkan ketahanan di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang tak menentu.
“Kenaikan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak menunjukkan bahwa rumah tangga dan sektor ekonomi mencerminkan bahwa perekonomian Indonesia serta daya beli konsumen masih tetap kuat,” ungkapnya.
4. Ditjen Pajak soal Sistem Coretax
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan perkembangan terkini terkait implementasi sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengakui adanya fluktuasi latensi pada pengelolaan faktur pajak. Sempat mencatatkan waktu tunggu yang cukup tinggi, yaitu 9,368 detik pada 15 April 2025, namun sistem kembali menunjukkan perbaikan dengan latensi turun menjadi 0,102 detik per 18 April 2025.
“Fluktuasi latensi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak,” jelas Dwi Astuti.
Meski demikian, Dwi Astuti menyampaikan kabar menggembirakan terkait adopsi Coretax dalam pembuatan faktur pajak. Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, tercatat sebanyak 198.859.058 faktur pajak telah berhasil dibuat oleh wajib pajak melalui sistem Coretax untuk masa pajak Januari hingga April 2025.
Sejalan dengan implementasi sistem baru ini, DJP juga terus melakukan penyempurnaan pada fitur faktur pajak di Coretax.
Beberapa penyesuaian yang telah dilakukan meliputi validasi dan proses pembuatan faktur pajak (termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka), penyesuaian masa pajak dan dokumen pendukung, serta akses tombol PDF yang kini hanya tersedia untuk dokumen dengan status valid. Selain itu, perbaikan bug terkait faktur pajak yang tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli dan penyesuaian pembulatan nilai transaksi juga telah diimplementasikan.