
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara yang tengah diselidiki.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Nama Sudewo mencuat dalam perkara ini saat persidangan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen, Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023 lalu, KPK mengungkap bahwa mereka menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
Penyitaan dilakukan langsung di kediaman Sudewo. Namun, saat itu, Sudewo mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR yang diterimanya secara tunai.
Selain itu, Sudewo juga membantah menerima uang senilai Rp 720 juta dari PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Saat ditanya terkait pemanggilan Sudewo dalam pemeriksaan lanjutan, Asep Guntur meminta publik bersabar.
“Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya singkat.