Sabtu, 25 Oktober 2025

Pemerintah Akan Siapkan Rp 20 Triliun untuk Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah akan menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun untuk menyelesaikan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam hal ini APBN akan berperan untuk membiayai tunggakan BPJS Kesehatan.

“Rp 20 triliun itu (dananya) ada dan sudah kami anggarkan,” ucap Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (22/10/2025).

Belum jelas sumber anggaran yang dimaksud. Namun indikasinya berasal dari alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Rp 69 triliun pada 2026, naik dari Rp 49 triliun pada tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran ini termasuk untuk membiayai iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah.

Alokasi dana yang disiapkan Menkeu Purbaya itu agak berseberangan dari narasi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyampaikan bahwa mekanisme yang digunakan adalah write off atau penghapusan buku. Sebab, cara itu meniadakan catatan piutang dari pembukuan BPJS tanpa memerlukan alokasi dana khusus dari APBN.

“Yang jelas itu kalau BPJS berkeinginannya itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tapi tidak disalahgunakan,” jelas Ghufron.

Adapun proses pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan rencananya dilakukan kepada sebanyak 23 juta peserta dengan nilai lebih dari Rp 10 triliun. Ia memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas (cash flow) BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Purbaya bilang, meski menjamin akan membiayai tunggakan BPJS, ia juga meminta BPJS Kesehatan melakukan pembenahan. Purbaya mengatakan sudah menerima laporan dari BPJS Kesehatan bahwa banyak program dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan pembelian sejumlah alat kesehatan dengan biaya mahal.

Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan agar ada efisiensi terhadap pembelian alat kesehatan. Dalam hal ini perlu dikaji alat-alat mana yang benar-benar harus dibeli dan mana yang bisa dikurangi dari alokasi pembelian. BPJS Kesehatan juga harus mengoptimalkan divisi informasi dan teknologi (Information and Technology/IT) dalam menjalankan tugas pelayanan.

Berita Terkait