Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa enggan mencampuri polemik perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap antara laporan Pemda dengan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah bank sentral.
“Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” tegas Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (23/10/2025).
Purbaya menegaskan, ia tidak perlu duduk bersama kepala daerah untuk sinkronisasi data. Ia mengklaim bahwa pemaparan yang disampaikan mengenai dana Pemda mengendap murni bersumber dari data resmi BI.
“Tanya aja ke BI, itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka gakmungkin kan monitor semua akun satu per satu,” jelasnya.
Sikap keras Menkeu Purbaya ini muncul setelah sejumlah kepala daerah menyatakan keberatan atas data dana Pemda mengendap yang ia sampaikan dalam rapat pengendalian inflasi bersama Mendagri Tito Karnavian pada Senin (20/10/2025).
Salah satu yang menanggapi adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia meminta pembuktian konkret karena khawatir data tersebut menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Dedi Mulyadi bahkan diketahui menyambangi kantor BI untuk mengecek langsung validitas data tersebut.
Menkeu Purbaya tidak ambil pusing dengan reaksi tersebut. Ia justru menyoroti fakta bahwa sebagian dana mengendap itu bukan dalam bentuk deposito, melainkan giro, yang menurutnya lebih merugikan bagi keuangan daerah.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan. Kenapa di giro? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” imbuhnya.
Ia mengimbau para kepala daerah agar melakukan pemeriksaan data secara mandiri ke BI. Purbaya menegaskan bahwa ia lebih memercayai data bank sentral karena bersumber dari laporan resmi bank-bank daerah.
“Itu kan data dari bank sentral. Itu laporan dari bank yang dilaporkan setiap saat ke bank sentral. Harusnya itu yang betul,” pungkas Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya memaparkan data BI yang mencatat total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025. Angka ini terbagi atas simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Sementara data BI per 15 Oktober 2025 juga menunjukkan 15 Pemda dengan dana simpanan tertinggi, di antaranya DKI Jakarta (Rp 14,68 triliun), Jawa Timur (Rp 6,84 triliun), Kota Banjarbaru (Rp 5,16 triliun), Kalimantan Utara (Rp 4,70 triliun), dan Jawa Barat (Rp 4,17 triliun).
Pada bulan sebelumnya yaitu per 31 Agustus 2025, Kementerian Keuangan juga melaporkan bahwa simpanan pemerintah daerah di bank mencapai Rp 254,3 triliun. Terbesar ditempatkan pada giro senilai Rp 188,9 triliun, sedangkan tabungan dan deposito masing-masing sebesar Rp 8 triliun dan Rp 57,5 triliun.






