Minggu, 12 Oktober 2025

Siapa yang Mengatur & Menentukan Gaji Anggota DPR?

Suasana Rapat Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta

 

Polemik mengenai gaji anggota DPR kembali menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Isu ini mencuat setelah muncul kabar para legislator menerima gaji hingga Rp3 juta per hari.

Gaji pokok anggota DPR sebenarnya hanya sekitar Rp6,5–7 juta per bulan. Namun, penerimaan total bisa membengkak karena adanya berbagai tunjangan melekat.

Angka ini membuat jumlah take home pay anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan. Siapa sebenarnya yang mengatur gaji anggota DPR? Apakah murni ditentukan DPR atau berdasarkan regulasi pemerintah?

Pertanyaan ini dinilia penting karena gaji dan tunjunagn tunjangan DPR bersumber dari APBN. Untuk memahami hal ini, perlu ditelusuri dasar hukum, aturan pemerintah, serta mekanisme penetapan gaji dan tunjangan legislatif di Indonesia.

Dasar Hukum Gaji Anggota DPR RI

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR diatur secara jelas dalam berbagai regulasi negara. Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPR memiliki hak keuangan serta administratif.

Hak tersebut kemudian dirinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota DPR berhak mendapatkan gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Besarannya adalah Rp5.040.000 untuk Ketua DPR, Rp4.620.000 untuk Wakil Ketua DPR, dan Rp4.200.000 untuk anggota DPR biasa. Selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, serta tunjangan lain sesuai peraturan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp18.900.000 untuk Ketua DPR, Rp15.600.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp9.700.000 untuk anggota. Ditambah lagi, anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Selain itu, negara juga menyediakan fasilitas berupa rumah jabatan, kendaraan dinas, dan sopir. Namun, sejak periode 2024–2029, rumah dinas ditiadakan dan diganti dengan tunjangan perumahan, meski besaran pastinya belum diatur secara eksplisit dalam regulasi terbuka.

Siapa yang Menentukan Gaji Anggota DPR?

Banyak yang mengira gaji anggota DPR ditentukan oleh DPR itu sendiri. Faktanya, gaji anggota DPR ditetapkan oleh Presiden, bukan oleh lembaga legislatif.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak menerima gaji pokok bulanan.

Namun, detail mengenai besaran gaji dan tunjangan tambahan tidak ditentukan langsung dalam undang-undang tersebut, melainkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa presiden berwenang membentuk undang-undang bersama DPR sekaligus menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang.

Artinya, Presiden Republik Indonesia menjadi pihak yang memiliki otoritas penuh dalam menentukan besaran gaji DPR melalui PP. Dasar hukum teknis mengenai gaji pokok anggota DPR secara resmi dituangkan dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Regulasi ini mengatur gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi, lembaga tinggi negara, anggota DPR, hingga uang kehormatan bagi pejabat terkait.

Sementara itu, berbagai tunjangan tambahan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan maupun kebijakan administratif Sekretariat Jenderal DPR. Dengan demikian, jelas bahwa gaji DPR bukan hasil keputusan internal mereka, melainkan kewenangan eksekutif yang dijalankan sesuai hukum.

Informasi penting seputar gaji DPR selengkapnya dapat Anda pantau melalui tautan berikut ini!

Berita Terkait